Melaksanakan fungsi perencanaan (P1), meliputi:
- menyusun rencana program, rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAB) di unit kerjanya sebagai bagian dari RAB RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah;
- merencanakan pengembangan dan penyempurnaan sistem kerja, termasuk penyusunan kebijakan dan standar prosedur operasional berbagai kegiatan di area kerjanya;
- merencanakan program upaya pengendalian dan peningkatan mutu;
- menyusun rencana program pengembangan peralatan dan sumber daya manusia di area kerjanya;
- menyusun rencana kegiatan di unit inventaris , termasuk rencana pengembangan layanan, dan standar prosedur operasional berbagai kegiatan di area tugasnya.
Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan (P2), meliputi :
- melaksanakan pembagian tugas dan penentuan tata hubungan antar kelompok kerja dan staf dengan jelas;
- memastikan program kerja, rencana kegiatan dan kebijakan berjalan dengan baik;
- pengisian atau penugasan staf sesuai kualifikasi;
- mengadakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan;
- melakukan koordinasi berbagai kegiatan agar efektif dan efisien dari semua instalasi yang menjadi tanggung jawabnya dan atau unit terkait lainnya;
- melakukan pembinaan semangat kerja staf;
- mengkoordinir pengelolaan barang inventaris / pencatatan semua barang medis dan non medis yang ada di Rumah Sakit;
- menciptakan suasana harmonis bernafaskan islam di lingkungan kerja;
- melakukan koordinasi lintas unit kerja di dalam RS;
- mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penilaian (P3) meliputi:
- mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan di area kerjanya;
- mengawasi, mengendalikan, dan menilai kinerja staf;
- mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga dan peralatan secara efektif dan efisien;
- membuat laporan secara berkala kepada pimpinan RS;
- melakukan koordinasi lintas unit kerja di dalam RS;
- mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan;
- melakukan mekanisme pembinaan dan peneguran terhadap staf departemen Administrasi & Keuangan yang melanggar peraturan/ kebijakan dan prosedur kerja
Bertanggung Jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan kebijakan serta prosedur dilaksanakan.
Memastikan bahwa terdapat proses untuk menyampaikan informasi dalam lingkungan rumah sakit secara akurat dan tepat waktu.
Memastikan komunikasi efektif dilaksanakan di lingkungan rumah sakit.
Bertanggung Jawab terhadap kontrak untuk memenuhi kebutuhan pasien dan manajemen yang berada dalam area kewenangannya, termasuk didalamnya memantau dan mengevaluasi kontrak tersebut baik dalam hal mutu maupun kepatuhannya.
Mendukung budaya keselamatan di Rumah Sakit dengan memberikan contoh dan arahan kepada jajaran dibawahnya.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan RS dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan RS.
Mendukung terselenggaranya program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yakni dalam hal pengukuran mutu, Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit (SP2KP-RS), Manajemen Risiko serta budaya keselamatan.